Kamis, 22 Januari 2015

Hukum Pemakaian KB bersama Yaya Cahyani


Ada dua hal yang pertama kali harus diketahui perbedaannya dengan jelas yakni 

  • Menunda kehamilan
  • Membatasi kehamilan.

Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. 



Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.

pada permasalahan yang pertama yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya, berikut ulasannya:

Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Mengapa?
  1. Anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.
  2. Kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda.
  3. Janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.

Proses Terjadinya kehamilan. Ketika seorang perempuan melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki maka bisa jadi perempuan tersebut akan hamil (Terjadinya kehamilan). Kehamilan terjadi ketika sel sperma yang masuk ke dalam rahim seorang perempuan membuahi sel telur yang telah matang. seorang laki-laki rata-rata mengeluarkan air mani sebanyak 3 cc, dan setiap 1 cc air mani yang normal akan mengandung sekitar 100 juta hingga 120 juta buah sel sperma. Setelah air mani ini terpancar (ejakulasi) ke dalam pangkal saluran kelamin istri, jutaan sel sperma ini akan berlarian melintasi rongga rahim,

saling berebut untuk mencapai sel telur matang yang ada pada saluran tuba di seberang rahim.Pada saat ovulasi, lapisan lendir di dalam serviks (leher rahim) menjadi lebih cair, sehingga sperma mudah menembus ke dalam rahim. Sperma bergerak dari vagina sampai ke ujung tuba falopii yang berbentuk corong dalam waktu 5 menit. Sel yang melapisi tuba falopii mempermudah terjadinya pembuahan dan pembentukan zigot (sel telur yang telah dibuahi). Jika perempuan tersebut berada dalam masa subur, atau dengan kata lain terdapat sel telur yang matang, maka terjadilah pembuahan.Pada proses pembuahan, hanya bagian kepala sperma yang menembus sel telur dan bersatu dengan inti sel telur.Bagian ekor yang merupakan alat gerak sperma akan melepaskan diri. Sel telur yang telah dibuahi akan mengalami pengerasan bagian luarnya. Ini menyebabkan sel telur hanya dapat dibuahi oleh satu sperma.
Inti sel telur yang sudah dibuahi akan mengalami pembelahan menjadi dua bagian setelah 30 jam. 20 jam kemudian inti sel telur ini akan kembali membelah menjadi empat bagian. Tiga sampai empat hari setelah pembuahan, sel akan sampai di bagian uterus.Dalam jangka waktu satu minggu setelah perubahan, akan dihasilkan suatu massa sel yang berbentuk ola sebesar pentol jarum, yang disebut (blastocyt). Dalam proses selanjutnya, yaitu sekitar 5 hari berikutnya, blastosis akan menempel dan terimplantasi kedalam endometrium.
Selama dua hingga empat minggu pertam perkembangan, blastosis medapatkan nutrien dari endometrium. Pada masa perkembangan ini, akan berbentuk plasenta. Plasenta merupakan organ berbentuk cakram yang mengandung pembuluh darah maternal (ibu) dan embrio. Melewati plasenta inilah, embrio akan mendapatkan nutrisi dari maternal. Melalui lasenta ini juga terjadi pertukaran gas-gas respirasi dan pembuangan limbah metabolisme embrio. Darah dari embrio mengalir ke plasenta melalui arteri tali pusar dan kembali melalui vena pusat dan melewati hati embrio.
Hukum Islam Menerangkan tidak ada larangan badi siapapun muslim untuk Menunda kehamilan atau Membatasi kehamilan... simak Hadits berikut..
‘Azl (coitus interruptus) adalah metode tarik-keluar, yakni teknik di mana ketika berhubungan intim, seorang pria menarik penis dari vagina wanita sebelum ejakulasi, sehingga mani dikeluarkan di luar vagina. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kehamilan terhadap pasangannya.
‘Azl hukumnya boleh, akan tetapi lebih utama untuk tidak dilakukan. Intinya boleh tapi makruh. Yang menunjukkan kebolehannya ialah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma, ia menuturkan:
“Kami ber’azl pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam …”
Begitu pula dari sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhuma ia menuturkan:
“Kami ber’azl pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam, sedangkan (ayat-ayat) Al-Qur’an (masih) turun.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5209 dalam kitab An-Nikah, Al-Imam Muslim no. 1440 dalam kitab An-Nikah)
Adapun yang menunjukkan makruhnya dan lebih utama untuk ditinggalkan adalah beberapa hal, di antaranya:

  1. Ada unsur membahayakan bagi pihak istri, dimana akan mengurangi rasa kenikmatan dirinya.
  2. Hilangnya tujuan utama dari sebuah pernikahan, yaitu memperbanyak keturunan.
Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: “Kami mendapatkan tawanan wanita, lalu kami melakukan ‘azl, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam maka beliau shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab:
“Apakah kalian benar-benar melakukannya? -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali-. Tidak ada satu jiwa pun yang ada hingga hari Kiamat melainkan dia tetap ada.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5210 kitab An-Nikaah, Al-Imam Muslim no. 1438 kitab An-Nikaah, Al-Imam At-Tirmidzi no. 1138 kitab An-Nikaah)
Ibnu Hajar rahimahullahu berkata, ini menunjukkan bahwa Nabi tidak secara lugas menyatakan pelarangan ‘azl terhadap mereka, akan tetapi hanya memberi isyarat bahwa yang lebih utama adalah ditinggalkan.
Para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber’azl terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinnya, yakni seorang suami tidak boleh ber’azl terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber’azl tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami. Berdasarkan keterangan ini maka ‘azl tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami mensyaratkan adanya ijin dari sang istri.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Juz 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa li’ umumil Ummah)
tapi kalau niatnya karena takut miskin, maka tidak boleh, sebagaimana firman Allah. 
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ ۚ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Israa’ : 31).

Allahu A'lam
Temmy Sulaeman Bakrie dan Yaya Cahyani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar